header.jpg

PROGRAM PENGUATAN PROGRAM STUDI

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA

Home                Pengantar                    Download                     Pengumuman                    Login              UMS                         Uni Mail   

 

Kepada Yth.:

1. Ketua Prodi

2. Dekan

3. Direktur Pascasarjana

Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu,

 

Hasil workshop Tim Pelaksana Penguatan PS dengan Kantor Keuangan dan LP2M Universitas Muhammadiyah Surakarta terkait proses pencairan anggaran RIT 2011/2012 dan pelaporannya, serta penelitian kolaboratif, memutuskan beberapa hal sebagai berikut:

- Pencairan anggaran RPPS/RPF RIT 2011/2012 pada Triwulan I mensyaratkan: proposal akhir (proposal yang telah direvisi menyesuaikan hasil desk review dan nego-costing) RPPS/FPF RIT 2011/2012, laporan kegiatan akhir tahun RIT 2010/2011 (kompilasi hasil print pelaporan online kegiatan bulan Juli 2010 s.d. Juni 2011), dan penyelesaian LPJ Keuangan. Karena adanya pergantian Tahun Anggaran, maka penyelesaian LPJ Keuangan yang dimaksud adalah s.d. akhir Juni 2011 yang merupakan akhir Tahun Anggaran 2010/2011, bukan per time lag 3 bulan sebagaimana LPJ Keuangan yang reguler.

- Konsekuensi dari penyelesaian LPJ Keuangan akhir Tahun Anggaran adalah sebagai berikut:

a. Semua anggaran RIT 2010/2011 yang masih tersisa atau tidak digunakan harus dikembalikan ke universitas melalui Kantor Keuangan

b. Kegiatan yang sudah terlaksana tetapi anggaran belum cair dapat mengajukan anggaran secara manual dengan menunjukkan bukti fisik penggunaan anggaran (kwitansi)

c. Khusus kegiatan yang masih berlangsung (on going) dalam masa transisi Tahun Anggaran, LPJ Keuangan harus diselesaikan paling lambat tanggal 26 Agustus 2011.

 

Pegajuan anggaran dilakukan secara online setiap 3 bulan (triwulan), Kantor Keuangan mencairkan anggaran ke fakultas tiap bulan sesuai kebutuhan

- Prodi mengajukan pencairan anggaran ke fakultas dengan menunjukkan bukti pencairan oleh Kantor Keuangan yang dapat di-print secara online oleh Ketua Prodi

- Prodi/fakultas melaporkan penggunaan anggaran dalam bentuk LPJ Keuangan maksimal 3 bulan setelah pencairan menggunakan formulir yang telah disediakan Kantor Keuangan; LPJ Keuangan prodi dilaporkan ke Kantor Keuangan melalui fakultas

- Jika kegiatan bersangkutan telah selesai, sisa anggaran langsung dikembalikan pada saat penyerahan LPJ Keuangan, tidak menunggu sampai akhir Tahun Anggaran

- Jika kegiatan belum terlaksana dalam 1 Tahun Anggaran, toleransi pengunduran jadwal mengikuti kriteria pengelompokan kegiatan sebagai berikut:

a. Kelompok I (tenggang waktu s.d. 3 bulan), untuk kegiatan: rapat rutin dan diskusi ilmiah bulanan

b. Kelompok II (tenggang waktu s.d. 6 bulan), untuk kegiatan: studi banding, workshop (selain terkait kurikulum), promosi, seminar, kuliah tamu, kuliah umum, pengembangan website, dan promosi

c. Kelompok III (tenggang waktu s.d. 1 tahun), untuk kegiatan: RPID, akreditasi, perubahan kurikulum, dan tracer studi

Tenggang waktu yang dimaksud pada poin a, b, c dibatasi pada Tahun Anggaran yang sama; jika masih dalam tenggang waktu, Kantor Keuangan akan menjadwal ulang dalam sistem RPPS online; jika melebihi tenggang waktu bersangkutan, kegiatan dinilai tidak terlaksana dan anggaran harus dikembalikan

 

Pelaksanaan penelitian kolaboratif dibuat terjadwal mulai dari pengumpulan proposal, proses review, sampai pelaporannya

- Detail terkait pencairan anggaran, pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran, penelitian kolaboratif, dan pengabdian kolaboratif dijabarkan dalam Standard Operating Procedure (SOP) terkait yang dapat di-download dari website RPPS

 

-

 

Untuk menjadikan periksa Bapak/Ibu terkait pemenuhan persyaratan pencairan di atas (terutama poin proposal akhir dan Laporan Kegiatan akhir tahun), berikut kami lampirkan daftar prodi/fakultas beserta statusnya. Adapun status LPJ Keuangan akan diverifikasi langsung oleh Kantor Keuangan.

 

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Wassalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu,

 

Surakarta, 5 Agustus 2011

Wakil Rektor I,

 

(Drs. Muhammad Musiyam, M.T.P.)

 

 

PENGANTAR

Universitas Muhammadiyah  Surakarta (UMS) didirikan pada  Tahun 1981 hasil penggabungan IKIP Muhammadiyah Surakarta dan Institut Agama Islam Muhammadiyah. Peralihan tersebut disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. No: 0330/O/ DIKTI/1981. Penyelenggara  pendidikan tinggi UMS, yaitu  Persyarikatan Muhammadiyah, memiliki status badan hukum berdasar Besluit Pemerintah Hindia Belanda No. 81 Tahun 1914, No. 40 Tahun 1920 dan No. 36 Tahun 1921,  serta Surat Dirjen Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI No. J.A.5/160/4 Tanggal 8 September 1971.

 

UMS memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan aktivitas pendidikan tinggi. UMS bertekad menjadikan Wacana Keilmuan dan KeIslaman sebagai filosofi penyelenggaraan dan pengembangan institusi pendidikan tinggi. Penjabarannya dalam Visi UMS untuk menjadi  Pusat  Pendidikan Islam dan pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,  dan Seni (Ipteks) yang Islami dan memberikan arah perubahan.  Misi UMS adalah: (1) mengembangkan Ipteks  sebagai bagian dari ibadah kepada Allah (integrated); dan (2) mengembangkan sumberdaya berdasarkan nilai-nilai keIslaman dan memberi arah perubahan dalam rangka mewujudkan masyarakat utama.

 

Visi Misi UMS mengarahkan keberadaan UMS secara spesifik, yaitu dengan  tujuan UMS untuk (Tujuan 1) menjadi universitas yang unggul di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dan menghasilkan lulusan berkualitas yang mengamalkan nilai-nilai Islam; dan (Tujuan 2) menjadi universitas yang sustainable (berkelanjutan) dengan tata kelola yang baik. Selanjutnya dari kedua tujuan, dijabarkan dalam bentuk sasaran sebagai berikut:

  1. Penguatan reputasi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk menuju universitas terbaik di Indonesia (Tujuan 1)
  2. Mewujudkan proses pembelajaran berbasis penelitian dan ketrampilan (Tujuan 1)
  3. Membangun pondasi menuju universitas berkelas internasional (Tujuan 1)
  4. Sebagai pelopor pendidikan Islami dan pengembangan umat (Tujuan 1)

5.       Pemantapan pengelolaan asset (Tujuan 2)

6.       Penataan kelembagaan dan kepegawaian (Tujuan 2)

7.       Optimalisasi IT untuk pengelolaan lembaga (Tujuan 2)

8.       Peningkatan transparansi dan akuntabilitas  tata kelola keuangan (Tujuan 2)

 

Komitmen UMS untuk mewujudkan dua tujuannya, direpresentasikan dengan kebijakan dan sasaran mutu yang bertumpu  pada program studi.  Kebijakan Mutu UMS adalah UMS berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dalam keilmuan dan ketrampilan, serta mengembangkan riset bidang IPTEKS yang dikenal secara internasional, sesuai dengan nilai-nilai ke-Islaman dan perundangan yang  berlaku dengan mengupayakan peningkatan mutu secara berkesinambungan.

 

Sasaran Mutu UMS adalah standar mutu yang diturunkan dari kebijakan mutu UMS yang bersifat strategis, spesifik, dapat  diukur,  realistis,  dan dapat dicapai dalam  kurun waktu tertentu. Sasaran Mutu yang ditetapkan secara internal oleh UMS tertera sebagai berikut:

 

 

1.       Mahasiswa lulus tepat waktu (≤ 4 tahun untuk S-1) minimal 10%.

2.       Lulusan bekerja pada bidang yang relevan dengan waktu tunggu 1 tahun minimal 40%, dan bekerja sebagai wirausahawan (menciptakan lapangan kerja) dalam satu tahun pertama minimal 5%.

3.       Lulusan memiliki skor Tes Kompetensi Bahasa Inggris ≥ 450 minimal 50%.Skor yang digunakan berdasar skala skor TOEIC (Test of English International Communication).

4.       Lulusan bisa mengaplikasikan Paket Office (Word Processor, Spread Sheet, Software Presentasi) minimal 95%.

5.       Lulusan memiliki IPK ≥ 3,00 minimal 65%.

6.       Lulusan memiliki nilai AIK (Al-Islam Kemuhammadiyahan) ≥ B Minimal 90%.

7.       Dosen melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat ≥ 1 kali dalam 1 tahun minimal 50%.

8.       Dosen melakukan publikasi ilmiah dalam media terakreditasi ≥ 2 kali dalam 1 tahun minimal 25%.

 

Universitas Muhammadiyah Surakarta sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi, memiliki karakteristik seperti  terlihat pada Gambar 1 di bawah ini:

 

BaganUtama.jpg

Gambar 1. Karakteristik institusi Pendidikan Tinggi (UMS)

 

Program studi dan fakultas adalah bagian dari institusi yang secara langsung melaksanakan proses perubahan input (calon mahasiswa) menjadi output (lulusan), sedangkan unit yang lain yang berada di bawah koordinasi manajemen tiap bidang berfungsi sebagai pendukung pelaksanaan proses. Dibutuhkan koordinasi yang intensif dan selaras agar pelaksanaan proses dapat sesuai dengan sasaran mutu yang telah ditetapkan. Perbaikan proses harus terus dilakukan secara berkesinambungan.

 

Rapat Kerja Pimpinan (RAKERPIM) Bidang Akademik UMS Tahun  2011 telah mengamanatkan untuk melanjutkan program penguatan program studi yang diperluas ke semua bidang. Selain hal tersebut, juga diperlukan perubahan pada tata kelola pelaksanaan agar dapat berjalan lebih baik.

 

Untuk mewujudkan dari kedua tujuan yang ada dalam Renstra, UMS menentukan beberapa prioritas program pengembangan, meliputi:

1.       Program Peningkatan Akreditasi Program Studi

2.       Program Kerja Sama dan Pembinaan Sekolah Mitra

3.       Program Kerja Sama dengan instansi/perusahaan/Perguruan Tinggi

4.       Program Riset Unggulan Program Studi

5.       Program Peningkatan Kualitas Pembelajaran berbasis Elektronik (E-Learning)

6.       Program Peningkatan Soft Skill Mahasiswa dan lulusan

 

Progam Peningkatan Akreditasi Program Studi telah dimulai tahun 2010 dengan dicanangkannya program Penguatan Program studi tahun 2010-2014 yang berlanjut hingga sekarang. Terkait dengan peningkatan akreditasi ditargetkan

1.       semua program studi yang belum terakreditasi atau terakreditasi terakreditasi C, dapat memperoleh akreditasi B pada tahun 2013,

2.       semua program studi yang sudah terakreditasi A, maka harus dapat mempertahankan status akreditasinya

3.       semua program studi yang saat ini mendapatkan status akreditasi B, diharapkan mampu meraih status akreditasi A pada pengajuan selanjutnya.

 

Sedangkan untuk program 2-6 akan dimulai tahun 2011, yang akan dijadikan sebagai program khusus pengembangan oleh unit-unit terkait. Diharapkan dengan model sinergi antara program studi /fakultas dan unit-unit pendukung, proses pengembangan UMS dapat lebih terarah. Semua unit pendukung, dalam waktu dekat juga akan diminta untuk membuat Rencana Pengembangan Unit (RPU), yang mencakup pengembangan unitnya sendiri maupun untuk mendukung pengembangan program studi dan fakultas.