Home
Pengantar Download Pengumuman Login
UMS Uni Mail
Kepada Yth.: 1. Ketua Prodi 2. Dekan 3. Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah
Surakarta Assalaamu’alaikum wa
rahmatullaahi wa barakaatuhu, Hasil workshop Tim Pelaksana
Penguatan PS dengan Kantor Keuangan dan LP2M Universitas Muhammadiyah
Surakarta terkait proses pencairan anggaran RIT 2011/2012 dan pelaporannya,
serta penelitian kolaboratif, memutuskan beberapa hal sebagai berikut: - Pencairan anggaran RPPS/RPF
RIT 2011/2012 pada Triwulan I mensyaratkan: proposal akhir (proposal yang
telah direvisi menyesuaikan hasil desk review dan nego-costing) RPPS/FPF
RIT 2011/2012, laporan kegiatan akhir tahun RIT 2010/2011 (kompilasi hasil print
pelaporan online kegiatan bulan Juli 2010 s.d. Juni 2011), dan penyelesaian
LPJ Keuangan. Karena adanya pergantian Tahun Anggaran, maka penyelesaian LPJ
Keuangan yang dimaksud adalah s.d. akhir Juni 2011 yang merupakan akhir
Tahun Anggaran 2010/2011, bukan per time lag 3 bulan sebagaimana LPJ
Keuangan yang reguler. - Konsekuensi dari
penyelesaian LPJ Keuangan akhir Tahun Anggaran adalah sebagai berikut: a. Semua anggaran RIT
2010/2011 yang masih tersisa atau tidak digunakan harus dikembalikan ke
universitas melalui Kantor Keuangan b. Kegiatan yang sudah
terlaksana tetapi anggaran belum cair dapat mengajukan anggaran secara
manual dengan menunjukkan bukti fisik penggunaan anggaran (kwitansi) c. Khusus kegiatan yang masih
berlangsung (on going) dalam masa transisi Tahun Anggaran, LPJ Keuangan
harus diselesaikan paling lambat tanggal 26 Agustus 2011. Pegajuan anggaran dilakukan
secara online setiap 3 bulan (triwulan), Kantor Keuangan mencairkan
anggaran ke fakultas tiap bulan sesuai kebutuhan - Prodi mengajukan pencairan
anggaran ke fakultas dengan menunjukkan bukti pencairan oleh Kantor
Keuangan yang dapat di-print secara online oleh Ketua Prodi - Prodi/fakultas melaporkan
penggunaan anggaran dalam bentuk LPJ Keuangan maksimal 3 bulan setelah
pencairan menggunakan formulir yang telah disediakan Kantor Keuangan; LPJ
Keuangan prodi dilaporkan ke Kantor Keuangan melalui fakultas - Jika kegiatan bersangkutan
telah selesai, sisa anggaran langsung dikembalikan pada saat penyerahan LPJ
Keuangan, tidak menunggu sampai akhir Tahun Anggaran - Jika kegiatan belum
terlaksana dalam 1 Tahun Anggaran, toleransi pengunduran jadwal mengikuti
kriteria pengelompokan kegiatan sebagai berikut: a. Kelompok I (tenggang waktu
s.d. 3 bulan), untuk kegiatan: rapat rutin dan diskusi ilmiah bulanan b. Kelompok II (tenggang
waktu s.d. 6 bulan), untuk kegiatan: studi banding, workshop (selain
terkait kurikulum), promosi, seminar, kuliah tamu, kuliah umum, pengembangan
website, dan promosi c. Kelompok III (tenggang
waktu s.d. 1 tahun), untuk kegiatan: RPID, akreditasi, perubahan kurikulum,
dan tracer studi Tenggang waktu yang dimaksud
pada poin a, b, c dibatasi pada Tahun Anggaran yang sama; jika masih dalam
tenggang waktu, Kantor Keuangan akan menjadwal ulang dalam sistem RPPS
online; jika melebihi tenggang waktu bersangkutan, kegiatan dinilai tidak
terlaksana dan anggaran harus dikembalikan Pelaksanaan penelitian
kolaboratif dibuat terjadwal mulai dari pengumpulan proposal, proses
review, sampai pelaporannya - Detail terkait pencairan
anggaran, pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran, penelitian
kolaboratif, dan pengabdian kolaboratif dijabarkan dalam Standard Operating
Procedure (SOP) terkait yang dapat di-download dari website RPPS - Untuk menjadikan periksa
Bapak/Ibu terkait pemenuhan persyaratan pencairan di atas (terutama poin proposal
akhir dan Laporan Kegiatan akhir tahun), berikut kami lampirkan daftar
prodi/fakultas beserta statusnya. Adapun status LPJ Keuangan akan diverifikasi
langsung oleh Kantor Keuangan. Demikian, atas perhatiannya
disampaikan terima kasih. Wassalaamu’alaikum wa
rahmatullaahi wa barakaatuhu, Surakarta, 5 Agustus 2011 Wakil Rektor I, (Drs. Muhammad Musiyam,
M.T.P.) PENGANTAR Universitas
Muhammadiyah Surakarta (UMS)
didirikan pada Tahun 1981 hasil
penggabungan IKIP Muhammadiyah Surakarta dan Institut Agama Islam Muhammadiyah.
Peralihan tersebut disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI. No: 0330/O/ DIKTI/1981. Penyelenggara pendidikan tinggi UMS, yaitu Persyarikatan Muhammadiyah, memiliki
status badan hukum berdasar Besluit Pemerintah Hindia Belanda No. 81 Tahun
1914, No. 40 Tahun 1920 dan No. 36 Tahun 1921, serta Surat Dirjen Pembinaan Hukum
Departemen Kehakiman RI No. J.A.5/160/4 Tanggal 8 September 1971. UMS memiliki komitmen
yang tinggi dalam menjalankan aktivitas pendidikan tinggi. UMS bertekad
menjadikan Wacana Keilmuan dan KeIslaman sebagai filosofi penyelenggaraan
dan pengembangan institusi pendidikan tinggi. Penjabarannya dalam Visi UMS
untuk menjadi Pusat Pendidikan Islam dan pengembangan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
(Ipteks) yang Islami dan memberikan arah perubahan. Misi UMS adalah: (1) mengembangkan Ipteks sebagai bagian dari ibadah kepada Allah
(integrated); dan (2) mengembangkan sumberdaya berdasarkan nilai-nilai
keIslaman dan memberi arah perubahan dalam rangka mewujudkan masyarakat
utama. Visi Misi UMS
mengarahkan keberadaan UMS secara spesifik, yaitu dengan tujuan UMS untuk (Tujuan 1) menjadi
universitas yang unggul di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dan
menghasilkan lulusan berkualitas yang mengamalkan nilai-nilai Islam; dan
(Tujuan 2) menjadi universitas yang sustainable (berkelanjutan) dengan tata
kelola yang baik. Selanjutnya dari kedua tujuan, dijabarkan dalam bentuk
sasaran sebagai berikut: 5.
Pemantapan
pengelolaan asset (Tujuan 2) 6.
Penataan
kelembagaan dan kepegawaian
(Tujuan 2) 7.
Optimalisasi IT untuk pengelolaan lembaga (Tujuan 2) 8.
Peningkatan transparansi dan
akuntabilitas tata kelola keuangan (Tujuan 2) Komitmen UMS untuk mewujudkan
dua tujuannya, direpresentasikan dengan kebijakan dan sasaran mutu yang
bertumpu pada program studi. Kebijakan Mutu UMS adalah UMS berkomitmen
untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dalam keilmuan dan ketrampilan,
serta mengembangkan riset bidang IPTEKS yang dikenal secara internasional,
sesuai dengan nilai-nilai ke-Islaman dan perundangan yang berlaku dengan mengupayakan peningkatan
mutu secara berkesinambungan. Sasaran Mutu UMS adalah standar
mutu yang diturunkan dari kebijakan mutu UMS yang bersifat strategis,
spesifik, dapat diukur, realistis, dan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu. Sasaran Mutu yang
ditetapkan secara internal oleh UMS tertera sebagai berikut: 1. Mahasiswa
lulus tepat waktu (≤ 4 tahun untuk S-1) minimal 10%. 2. Lulusan
bekerja pada bidang yang relevan dengan waktu tunggu 1 tahun minimal 40%,
dan bekerja sebagai wirausahawan (menciptakan lapangan kerja) dalam satu
tahun pertama minimal 5%. 3. Lulusan
memiliki skor Tes Kompetensi Bahasa Inggris ≥ 450 minimal 50%.Skor
yang digunakan berdasar skala skor TOEIC (Test of English International
Communication). 4. Lulusan
bisa mengaplikasikan Paket Office
(Word Processor, Spread Sheet, Software Presentasi) minimal 95%. 5. Lulusan
memiliki IPK ≥ 3,00 minimal 65%. 6. Lulusan
memiliki nilai AIK (Al-Islam Kemuhammadiyahan) ≥ B Minimal 90%. 7. Dosen
melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat ≥ 1 kali dalam 1 tahun
minimal 50%. 8. Dosen
melakukan publikasi ilmiah dalam media terakreditasi ≥ 2 kali dalam 1
tahun minimal 25%. Universitas Muhammadiyah
Surakarta sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi, memiliki
karakteristik seperti terlihat pada
Gambar 1 di bawah ini: Gambar 1.
Karakteristik institusi Pendidikan Tinggi (UMS) Program studi
dan fakultas adalah bagian dari institusi yang secara langsung melaksanakan
proses perubahan input (calon mahasiswa) menjadi output (lulusan),
sedangkan unit yang lain yang berada di bawah koordinasi manajemen tiap
bidang berfungsi sebagai pendukung pelaksanaan proses. Dibutuhkan
koordinasi yang intensif dan selaras agar pelaksanaan proses dapat sesuai
dengan sasaran mutu yang telah ditetapkan. Perbaikan proses harus terus
dilakukan secara berkesinambungan. Rapat Kerja
Pimpinan (RAKERPIM) Bidang Akademik UMS Tahun 2011 telah mengamanatkan untuk
melanjutkan program penguatan program studi yang diperluas ke semua bidang.
Selain hal tersebut, juga diperlukan perubahan pada tata kelola pelaksanaan
agar dapat berjalan lebih baik. Untuk mewujudkan dari kedua
tujuan yang ada dalam Renstra, UMS menentukan beberapa prioritas program
pengembangan, meliputi: 1.
Program Peningkatan Akreditasi Program Studi 2.
Program Kerja Sama dan Pembinaan Sekolah Mitra 3.
Program Kerja Sama dengan instansi/perusahaan/Perguruan Tinggi 4.
Program Riset Unggulan Program Studi 5.
Program Peningkatan Kualitas Pembelajaran berbasis Elektronik (E-Learning) 6.
Program Peningkatan Soft Skill Mahasiswa dan lulusan Progam Peningkatan Akreditasi
Program Studi telah dimulai tahun 2010 dengan dicanangkannya program
Penguatan Program studi tahun 2010-2014 yang berlanjut hingga sekarang.
Terkait dengan peningkatan akreditasi ditargetkan 1.
semua program studi yang belum terakreditasi atau terakreditasi
terakreditasi C, dapat memperoleh akreditasi B pada tahun 2013, 2.
semua program studi yang sudah terakreditasi A, maka harus dapat
mempertahankan status akreditasinya 3.
semua program studi yang saat ini mendapatkan status akreditasi B,
diharapkan mampu meraih status akreditasi A pada pengajuan selanjutnya. Sedangkan untuk
program 2-6 akan dimulai tahun 2011, yang akan dijadikan sebagai program
khusus pengembangan oleh unit-unit terkait. Diharapkan dengan model sinergi
antara program studi /fakultas dan unit-unit pendukung, proses pengembangan
UMS dapat lebih terarah. Semua unit pendukung, dalam waktu dekat juga akan
diminta untuk membuat Rencana Pengembangan Unit (RPU), yang mencakup
pengembangan unitnya sendiri maupun untuk mendukung pengembangan program
studi dan fakultas.
